Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Landak menuntut 11 tahun pidana penjara kepada NKT (42), terdakwa kasus tindak pidana asusila, pada sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Ngabang, Senin (29/7).
Selain dituntut pidana penjara selama 11 tahun, terdakwa yang merupakan oknum PNS itu juga didenda Rp50 juta. Jaksa Penuntut Umum Heri Susanto mengatakan, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 33.
“Tuntutan 11 tahun penjara denda Rp 50 juta, apabila jumlah tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU Heri Susanto SH MH kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan.
Heri mengatakan, alasan kenapa terdakwa dituntut 11 tahun, meski dalam undang-undang perlindungan anak ini ancaman maksimal 15 tahun. “Ancaman maksimal 15 tahun, tapi kami tuntut 11 tahun, karena memang ada beberapa hal yang pertimbangan,” ungkapnya.
Salah satunya, keluarga terdakwa sudah ada membayar sanksi adat. Walau pun tidak sesuai dengan permintaan pihak keluarganya korban yakni Rp100 juta lebih, tapi sudah dibayar Rp72 juta.
Selain itu, setiap kali persidangan terdakwa kooperatif di depan majelis hakim dan JPU. Kemudian juga belum pernah tersangkut kasus masalah hukum.
“Jadi setelah ini nanti jadwalnya adalah pembelaan dari terdakwa pada pekan depan, baru terakhir nanti adalah putusan dari hakim. Jadi bisa saja berkurang dan bisa saja bertambah ataupun tetap tuntutannya, kita tunggu saja,” katanya. (arf)