Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemilik K-Gym Minta Polisi Tak Diskriminasi Dirinya

Shando Safela • Sabtu, 3 Agustus 2024 - 06:32 WIB
Kuasa hukum SY alias AHN, Raymundus Lion menunjukan surat permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan untuk kliennya. (Adong Eko)
Kuasa hukum SY alias AHN, Raymundus Lion menunjukan surat permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan untuk kliennya. (Adong Eko)

 

Pemilik usaha kebugaran (K-Gym), SY alias AHN meminta polisi tak mendiskriminasi dirinya atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka Rahma, usai terjatuh dari treadmill yang berada di lantai dua setengah.

Melalui kuasa hukumnya, Raymundus Lion, SY menilai bahwa yang bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan tewasnya pengunjung tersebut adalah pengelola, personal trainer hingga pengunjung lain yang dengan sengaja membuka jendela meski telah tertulis larangan membuka.

Selain meminta agar tidak didiskriminasi, AHN juga meminta agar penahanan dirinya ditangguhkan penyidik.

Raymundus Lion, mengatakan, karena kasus kelalaian tersebut terdapat peristiwa pidana, maka sudah seharusnya siapa pun yang terlibat harus ikut bertanggungjawab.

"Dalam kasus ini, tidak seharusnya hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Raymundus, Jumat (2/8).

 

Menurut Raymundus, dalam penanganan kasus kelalaian tersebut seharusnya tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Karena dalam pengelolaan usaha kebugaran, kliennya adalah pemilik usaha. Dimana dalam kegiatan usaha tersebut terdapat kepala personal trainer yang menerima upah atau gaji untuk mengelola usaha tersebut.

Maka, lanjut Raymundus, seharusnya kepala pengelola trainer tersebut juga ikut bertanggungjawab atas kasus kelalaian yang menyebabkan korban yakni Fathiya Nur Eka Rahma meninggal.

"Tidak hanya kepala personal trainer, pengunjung yang membuka jendela juga harus bertanggungjawab atas kejadian itu. Karena jika jendela tersebut tidak dibuka, korban tidak akan mungkin terjatuh sampai ke bawah," tutur Raymundus.

Raymundus menyatakan, pihaknya tentu mempertanyakan sudah sejauh mana penyidik mendalami keterangan pihak-pihak tersebut. Karena jika bicara kelalaian, maka pihak-pihak tersebut juga lalai.

"Jangan kelalaian ini hanya ditujukan kepada klien kami. Seolah-olah SY ini pelaku utama," ucap Raymundus.

Menurut Raymundus, dalam kasus pidana semua orang harus diperlakukan sama. Jangan sampai kelalaian yang dilakukan orang lain, kemudian kesalahan tersebut ditimpakan kepada orang yang tidak melakukannya. 

Raymundus mengungkapkan, dari keterangan kliennya, korban merupakan pengunjung baru. Saat datang korban sudah ditawarkan untuk didampingi personal trainer, tetapi yang bersangkutan menolak dengan alasan pacarnya yang akan mendampingi.

Selain meminta polisi untuk terbuka dalam menangani kasus dan tidak mendiskriminasi kliennya, Raymundus juga membantah tudingan jika kliennya tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.

Menurut Raymundus, sejak kejadian hingga hari kesebelas, kliennya sudah mendampingi korban ke rumah sakit hingga datang ke rumah duka. Bahkan pada saat acara doa bersama (tahlilan), kliennya datang ke rumah duka membawa beberapa dus air mineral untuk membantu acara.

Raymundus mengungkapkan, bahkan kliennya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan telah ada pembicaraan berapa nominal tali asih yang akan diberikan hingga kliennya bersedia membiayai adik almarhumah kuliah.

Namun, dia menambahkan, pada saat pembicaraan lanjutan, tiba-tiba keluarga korban menyerahkan musyawarah dilakukan dengan pihak kuasa hukum. Sejak saat itulah komunikasi terputus.

"Jadi jelas apa yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban, mengenai klien saya yang dituding tidak memiliki itikad baik itu tidak benar dan itu pembohongan publik," tegas Raymundus.

Raymundus menyatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap kuasa hukum keluarga korban yang ingin mengajukan gugatan perdata dengan menuding kliennya tidak memiliki itikad baik.

"Sekali lagi saya sampaikan tudingan kuasa hukum keluarga korban itu tidak benar. Saya juga ingin sampaikan, kami sudah mengajukan permohonan pengalihan dan atau penangguhan penahanan kepada penyidik sejak Rabu 31 Juli lalu, namun sampai hari ini, belum ada jawaban dari polisi," ungkap Raymundus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan, jika telah menerima permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut masih menunggu persetujuan pimpinan. (*)

 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria