Pemuda 24 tahun berinisial AD ini memperkosa seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Pangeran, Banjarmasin Utara. Ironisnya, korban adalah istri saudara sepupu pelaku.
"Suami korban adalah saudara sepupu saya," kata AD setelah ditangkap polisi, Selasa (1/10). AD menyangkal kedatangannya sengaja untuk memperkosa korban."Saya khilaf. Syahwat naik ketika melihat korban hanya mengenakan daster," akunya.
Dalih AD, sebelumnya ia menghubungi suami korban untuk menanyakan perihal uang Rp50 ribu, sisa upah setelah membantunya bekerja selama dua hari. Saat ditelepon, panggilan itu ditutup suami korban. Dini hari itu ia mendatangi rumah korban. Mengetuk pintu, tak ada sahutan, AD malah masuk lewat pintu belakang.
"Saya coba bertanya ke mana suaminya. Dia tak menjawab, malah mengangkat dasternya," kelitnya. AD yang tengah mabuk alkohol pun memaksa korban untuk berhubungan. "Setelah saya gauli, saya minta untuk sama-sama menjaga rahasia. Saya bilang duit Rp50 ribu itu ambil saja," lanjutnya.
Parahnya, AD memperkosa korban di depan putri korban yang baru berusia 3 tahun. "Anaknya terbangun menangis. Apapun itu, saya akui saya salah. Khilaf karena mabuk sampai kalap," tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean menerangkan, tersangka sempat melontarkan ancaman kepada suami korban bahwa jika uang sisa Rp50 ribu itu tak diserahkan, maka akan terjadi sesuatu yang memilukan kepada anak atau istrinya.
Puncaknya, Sabtu (26/9) dini hari, tersangka mewujudkan niatnya. "Hasil visum dokter membuktikan terjadinya pemerkosaan," tegas Partogi, kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD dijerat Pasal 285 KUHP. "Diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," sebutnya. (*)
Editor : Indra Zakaria