PROKAL.CO, Karena menjual video porno anak dibawah umur, pria ini terancam lama dipenjara.
Ya, pelaku penjualan video porno anak di bawah umur, Ajuz Aezu dituntut hukuman dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim.
Ia tengah menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dijadwalkan pekan ini.
"Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Anggota tim JPU Muhammad Tiara.
”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata jaksa.
Ajuz melakukan aksi itu sejak tahun 2022-2024 di Jalan Panjaitan, Sampit. Terdakwa menjual video porno melalui sejumlah akun media sosialnya; Telegram. Video itu disimpan dalam bentuk file dan dijual dengan harga Rp100 ribu.
Jumlah pelanggan di grup Telegram yang dibuatnya mencapai puluhan ribu orang. Dari bisnis itu, dalam sebulan dia meraup untung Rp800.000 hingga akhirnya keuntungannya terus membesar mencapai Rp7 juta per bulan. Selama menjalani bisnis tersebut, terdakwa total meraup untung sekitar Rp100 juta. (ang/ign)
Editor : Indra Zakaria