Atlet Pencak Silat Alami Kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Penanganan Optimal

PROKAL.co, Jakarta – Komitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta kembali ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, mengunjungi Affandi Naufal, atlet pencak silat binaan Satria Muda Indonesia yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Affandi mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang usai menjalani latihan di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (22/3/2026). Insiden tersebut mengakibatkan dirinya harus mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022, Affandi berhak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Dalam skema penjaminan laka lantas ganda, biaya perawatan awal ditanggung oleh Jasa Raharja, sementara BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan penjaminan hingga proses pemulihan selesai.
Kunjungan Harjono ke rumah sakit tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga untuk memastikan bahwa layanan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan optimal, cepat, dan tepat sasaran.
“Kami memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk atlet. Kami ingin peserta dan keluarga merasa tenang karena mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Harjono.
Rasa syukur juga disampaikan oleh Mujib, ayah Affandi, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya jaminan tersebut.
“Biaya pengobatan tentu tidak sedikit. Kami sangat bersyukur karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung semuanya. Pelayanannya juga cepat dan sangat membantu kami sebagai keluarga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harjono menegaskan bahwa atlet, khususnya pada cabang olahraga dengan risiko tinggi seperti pencak silat, membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Risiko cedera maupun kecelakaan dapat terjadi baik saat latihan maupun pertandingan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan, terutama dalam kegiatan pelatihan dan kompetisi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




