Peristiwa berdarah di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, bermula dari pertanyaan sederhana Syaet Alwi kepada Syahrianor alias Aluy. Namun, pertanyaan itu justru dibalas dengan tantangan tajam.
“Ambil parang kamu, kita buktikan siapa yang mati, siapa yang hidup,” ujar Aluy, memicu perselisihan yang berujung tragedi, Kamis (19/12/2024).
Awalnya, Alwi mencoba mencari tahu kesalahannya, tetapi Aluy langsung menyerang menggunakan besi penambal ban tubles. Alwi menerima tiga tikaman di dada, perut, dan lengan kanan.
Awal Konflik yang Memanas
Pagi hari sebelum insiden, Aluy sempat menggedor pintu rumah Alwi sambil membawa parang dan besi penambal ban. Kebetulan rumah keduanya hanya dipisahkan oleh sekat dinding, sehingga ketegangan mudah terjadi.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada Jumat (17/1), langsung di lokasi kejadian di area galangan kapal. Sebanyak 27 adegan diperagakan, dengan beberapa penambahan yang dijelaskan oleh Alwi. Hadir dalam reka ulang tersebut adalah tim penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya.
Setelah ditikam oleh Aluy, Alwi lari ke rumah yang hanya berjarak lima meter untuk mengambil celurit. Saat itu, Alwi sempat bertemu ayahnya, Iwan, dan melaporkan bahwa dirinya telah ditikam.
Namun, emosi sudah memuncak. Aluy yang kembali menantang Alwi, bahkan menyuruhnya memilih area tubuh mana yang akan dilukai, akhirnya menerima beberapa sabetan celurit di wajah, bahu, punggung, dada, hingga kepala. Adegan-adegan penuh amarah ini terlihat dalam adegan ke-18 hingga ke-19.
Saat Aluy mencoba melarikan diri ke galangan kapal, Iwan datang membawa parang terhunus dan ikut melukai Aluy. Dua sabetan parang dari Iwan memperparah kondisi Aluy.
Sementara itu, istri Aluy, Ana, yang sempat berusaha melerai, justru terluka parah. Jari tengah dan telunjuknya nyaris putus akibat terkena celurit Alwi. Ana segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Aluy akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di pos galangan kapal, dalam posisi tertelungkup di pagar pos.
Dari rekonstruksi ini, penyidik kepolisian menjerat Alwi dan Iwan dengan pasal 340, sub-pasal 338, dan sub-pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar. Gambaran peristiwa ini diharapkan membantu dalam persidangan nanti,” ujar Nurjaninah, tim penasihat hukum Alwi dan Iwan, singkat.(*)
Editor : Indra Zakaria