Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hasil Sitaan Jaringan Kalsel, Baru Satu Rekening, Rp 754 Juta Uang Narkoba Dicairkan Polisi

Indra Zakaria • Selasa, 21 Januari 2025 - 17:31 WIB
Uang hasil narkoba.
Uang hasil narkoba.

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 754 juta yang ditemukan di salah satu rekening "siluman" milik YH (31), tersangka kasus narkoba jaringan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Surat tersebut digunakan Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk mencairkan uang tersebut di bank, karena rekening itu tidak terdaftar atas nama YH.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah pihaknya mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan.

"Sebelumnya, kami sudah meminta bank mencairkan uang tersebut, tetapi mereka meminta dokumen penetapan penyitaan dari pengadilan karena rekening itu bukan atas nama YH," ujar Bambang, Senin (20/1).

Selain Rp 754 juta, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu penetapan penyitaan dari pengadilan untuk mencairkan uang Rp 99 juta yang tersimpan di rekening lain, juga terkait dengan aktivitas narkoba YH. "Rekening kedua ini juga dipegang oleh YH, tetapi atas nama orang lain. Kami akan segera mencairkannya setelah penetapan diterima," katanya.

Seluruh uang hasil sitaan yang sudah dicairkan akan diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti dalam kasus kejahatan narkoba yang melibatkan YH dan jaringan Kalsel.

Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus mengejar bandar utama yang masih buron setelah melarikan diri saat dilakukan pengejaran di Kalsel. "Mudah-mudahan kami segera mendapatkan petunjuk untuk menangkap bandar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba asal Kalsel dengan menangkap tiga anggotanya: YH (31), MR (46), dan SR (41). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (10/1) dan Sabtu (11/1).

Dari tangan YH, polisi menyita tiga bungkus sabu-sabu seberat 17,67 gram, 0,36 gram ketamin, dan 131 butir ekstasi. Keesokan harinya, polisi menangkap MR dan SR yang diduga diperintah RD (buron) untuk mengirimkan lima bungkus sabu-sabu seberat 501,7 gram dari Kalsel ke Samarinda. Kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang menunjukkan masih kuatnya jaringan narkoba antarprovinsi di wilayah Kalimantan. (oke/beb)

Editor : Indra Zakaria