Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pembunuhan Arbain di Tapin Akhirnya Terbongkar, Ternyata Karena Dendam

Indra Zakaria • Selasa, 11 Februari 2025 - 14:30 WIB
KONFERENSI PERS: Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi memberikan keterangan pers kasus pembunuhan. (Foto Rasidi Fadli Radar Banjarmasin)
KONFERENSI PERS: Kabag Ops Polres Tapin Kompol Ismat Wahyudi memberikan keterangan pers kasus pembunuhan. (Foto Rasidi Fadli Radar Banjarmasin)

 

Motif di balik pembunuhan Arbain di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, pada tahun 2022 akhirnya terungkap.

Pelaku, Mahli, melakukan aksi keji tersebut karena tersinggung setelah temannya ditegur oleh korban. Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, menjelaskan bahwa pembunuhan ini direncanakan dengan matang karena dendam pribadi.

"Sebulan sebelum kejadian, ada permasalahan yang memicu ketersinggungan. Korban menegur teman pelaku, sehingga pelaku menyimpan dendam," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2025). Mahli dengan sengaja mendatangi korban dari KM 77 Mentewe Tanah Bumbu ke Paring Guling.

"Setibanya di depan rumah korban, pelaku langsung menyerang saat melihat korban duduk di kursi depan," tambahnya, didampingi Kanit Pidum Ipda Mayar dan Kasi Humas AKP Saepudin.

Korban mengalami tujuh luka tusukan: tiga di dada, tiga di perut, dan satu di tangan kanan. "Setelah kejadian, pelaku melarikan diri," lanjutnya. Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, tepatnya pada Selasa (7/1/2025), Mahli berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Sat Reskrim Polres Tapin dengan bantuan Polres Tanah Bumbu.

"Pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan selama lebih dari dua tahun," jelas AKP Zuhri. Pencarian pelaku mengalami kesulitan karena Mahli bersembunyi di hutan dan sempat bekerja di Tanah Bumbu.

"Barang bukti sajam belum ditemukan, namun barang bukti lain seperti kursi sudah diamankan," tambahnya. Kabag Ops Polres Tapin, Kompol Ismat Wahyudi, menyatakan bahwa Mahli dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kasus ini memang pembunuhan berencana," tegasnya. (*)

 

 
Editor : Indra Zakaria