Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terdakwa RSK Bantah Jual Ganja, Ngaku Hanya Dapat Perintah Beri Alamat

Moeso Novianto • Selasa, 18 Februari 2025 - 21:30 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

Terdakwa RSK yang menerima paket narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, membantah kalau dirinya menjual barang haram tersebut. Melalui kuasa hukumnya, RSK menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak melakukan penjualan. Sebab tugasnya hanya memberikan alamat untuk pengiriman dan menunggu perintah dari terdakwa AND selaku pemilik ganja-ganja tersebut. AND merupakan terpidana kasus yang sama dan sedang menjalani pidananya, sehingga tidak mungkin untuk mengambil paket ganja tersebut, yang dikirim dari Medan.

“Saya tanyakan lagi ke saksi BNN pada saat proses persidangan, dia mengatakan bahwa RSK hanya memberikan alamat dan hanya menerima, tidak menjual. Dan itu RSK menunggu perintah dari AND, dan RSK belum pernah menerima se-rupiah pun keuntungan dari penjualan narkoba tersebut. Jadi diperjelas tugasnya hanya menerima saja dan memberikan alamat. RSK tidak tahu tugasnya apa, serta pasarnya kemana,” bantah kuasa hukum terdakwa RSK, H. Indra Gunawan, SH, MH, dan Yuliana Rombe, SH.

Lebih lanjut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ini, Indra mempertanyakan dari mana pihak BNN Kota Balikpapan mendapatkan resi pengiriman paket ganja dengan menggunakan sebuah perusahaan logistik tersebut.

“Kami lebih condong fokus ke resi. Saya tanyakan ke saksi penangkapan dari BNN, dari mana BNN menerima resi tersebut. Mereka menjawab resi tersebut didapat dari BNN Sumut. Kemudian saya tanya lagi, BNN Sumut dapat resi dari mana?, mereka menjawab tidak tahu. Mereka hanya mendapat foto resi dari BNN Sumut,” cecar Indra.

Pengacara senior ini merasa janggal terhadap perkara yang menimpa kliennya tersebut. Pasalnya, hanya kliennya serta terdakwa AND yang diproses hukum di pengadilan. Sementara itu pemilik ganja di Medan, tidak ditangkap. Padahal dialah pemilik awal dan pengirim paket tersebut.

“Ada kejanggalan, kenapa si pengirim yang awal kok hanya DPO saja. Karena banyak perkara-perkara seperti ini hanya DPO saja dan tidak tertangkap. Dan ini yang kami sesalkan sekali bahwa perkara narkoba itu putus hanya di situ saja, tidak mencari-cari ke akar-akarnya,” tandas Indra. (moe/cal)

 

Editor : Indra Zakaria