SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap seorang pria yang melakukan pencurian sepeda motor berinisial TI di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Minggu, (02/03/2025) sekitar pukul 16.08 WITA.
Dalam aksi pencuriannya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir sepeda motornya Mio Yamaha warna putih tanpa mengunci stang. TI kemudian mendorong kendaraan tersebut menjauh sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L. Aksi ini terekam oleh kamera CCTV.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta bagian-bagian yang telah dipreteli, seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot.
Selain itu, saat penangkapan pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., mengapresiasi keberhasilan tim Serigala Utara dalam mengungkap kasus ini.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian serta masyarakat yang aktif memberikan informasi," ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.
Saat ini, tersangka TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum lebih lanjut masih terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Editor : Indra Zakaria