BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku begal yang nekat mengaku sebagai anggota Polri saat beraksi di sejumlah titik di Kota Balikpapan. Rilis pengungkapan kasus dipimpin oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun, dalam konferensi pers pada Rabu 30 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke pihak kepolisian pada 17 April 2025, tercatat dalam dua laporan polisi:
LP/B/102/IV/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN
LP/B/104/IV/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN
Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara:
Memepet kendaraan korban dan langsung merampas kunci motor.
Mengaku sebagai anggota Polri dan menyuruh korban mengambil motornya di kantor polisi, guna mengelabui dan menakut-nakuti.
Barang Bukti yang Diamankan:
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah (Nopol KT 6811 HG)
1 unit Honda Genio warna hitam milik pelaku (Nopol KT 3493 HI)
1 buah borgol
1 unit Yamaha Jupiter MX warna hitam (Nopol KT 5125 YA)
Kronologi Kejadian:
23 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WITA: Pelaku merampas motor korban di Jl. Sultan Hasanudin.
7 April 2025, sekitar pukul 13.30 WITA: Pelaku kembali beraksi di Jl. Ahmad Yani, dengan modus yang sama.
Identitas Tersangka:
R (Randy), 19 tahun, laki-laki, belum bekerja.
EP, 25 tahun, laki-laki, belum bekerja.
Kedua tersangka saat ini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Balikpapan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan segera melapor ke call center 110 Polresta Balikpapan jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” ujar Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan. (ono)
Editor : Indra Zakaria