Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Pelecehan di Stadion Sadurengas Tanah Grogot Ditangkap, Ternyata Karyawan Toko Pakaian dan Ini Motifnya

Redaksi • Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
Seorang karyawan toko pakaian berinisial AS (22) ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap sejumlah perempuan yang sedang jogging di Stadion Sadurengas, Tanah Grogot.(FOTO:TOMI/PASER POS)
Seorang karyawan toko pakaian berinisial AS (22) ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap sejumlah perempuan yang sedang jogging di Stadion Sadurengas, Tanah Grogot.(FOTO:TOMI/PASER POS)

 

Pelaku pelecehan yang meresahkan warga, khususnya perempuan yang berolahraga di area Stadion Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser pada Rabu (14/5).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (22), merupakan warga Kabupaten Berau yang bekerja sebagai karyawan di salah satu toko pakaian di Tanah Grogot.

“Tersangka AS ini merupakan pegawai toko pakaian di Kecamatan Tanah Grogot,” ujar AKP Agus dalam keterangan pers, Kamis (15/5).

Menurut Agus, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua korban yang mengaku mengalami tindakan pelecehan saat jogging di sekitar stadion. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.


Dari hasil investigasi, polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sebuah rumah makan. Tim kemudian mendatangi lokasi dan langsung melakukan interogasi. Tersangka pun mengakui bahwa dialah pelaku yang selama ini melakukan pelecehan terhadap perempuan yang sedang berolahraga di sekitar Stadion Sadurengas.

“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Paser bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam menjalankan aksinya,” jelas AKP Agus.

Tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan di berbagai lokasi, yaitu: 5 kali di area Stadion Sadurengas, 1 kali di Kilometer 4, 1 kali di depan SMKN 1 Tanah Grogot dan 1 kali di wilayah Desa Senaken.

Motif pelaku, lanjut AKP Agus, semata-mata karena dorongan nafsu pribadi. Setelah melakukan aksinya, pelaku merasa puas karena hasratnya tersalurkan. “Aksinya dilakukan secara spontan ketika melihat korban yang menjadi incarannya,” tambahnya.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau kriminalitas di lingkungan sekitar melalui call center 110 bebas pulsa.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(tom/vie).

 

 

Editor : Indra Zakaria