PONTIANAK - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan yang menuding seorang guru SMPN 4 Kuala Mandor B, Age W melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya. Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh sang guru dan kuasa hukumnya, Fitriani, SH dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) Kubu Raya.
Dalam keterangan resmi, Fitriani menyatakan bahwa semua kejadian yang dilaporkan adalah miskomunikasi dan tidak ada niat buruk dari kliennya. Ia menyesalkan pemberitaan yang beredar karena dinilai hanya mendengarkan satu pihak saja, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang viral ini. Klien kami, Bapak Age, sudah mencoba untuk meredam dengan tidak membuat video klarifikasi agar tidak memperkeruh situasi,” ujar Fitriani.
Menurut Fitri sapaan karibnya, kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya dalam tahap penyelidikan setelah masuk sebagai pengaduan masyarakat (dumas). "Klien kami (Age W) sangat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Dia siap memenuhi panggilan polisi kapanpun dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya dan PGRI selaku organisasi profesi guru. “Kami perlu menyampaikan versi lengkap kronologi kejadian agar dinas tahu fakta sebenarnya. Kami juga ingin menjaga profesionalitas guru dan tidak langsung menghakimi,” tambah Fitriani.
Lebih lanjut, Fitriani mengungkapkan bahwa upaya mediasi antara pihak sekolah, dinas, dan pelapor sudah beberapa kali dilakukan. Sayangnya, pelapor, yang disebut bernama Deo bersama kuasa hukumnya belum hadir meskipun sudah coba dipanggil berkali-kali. “Ini menunjukkan bahwa pelapor belum memiliki niat baik untuk mencari solusi bersama. Padahal kami sangatterbuka untuk duduk bersama dan membicarakan masalah ini secara baik-baik,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya etika komunikasi dalam menyelesaikan konflik seperti ini, agar tidak langsung melibatkan publik dan media sosial.
Meski banyak tekanan dari masyarakat dan media sosial, Fitriani menjelaskan bahwa pihaknya memilih tidak membuat video klarifikasi agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami percaya bahwa semua harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar. Tapi tentu saja, kami juga merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi salah kaprah,” katanya.
Jangan Cepat Menjudge, Harus Cari Fakta Sebenarnya
Fitriani menambahkan, pihaknya khawatir jika informasi hanya datang dari satu pihak saja, masyarakat akan mudah membuat justifikasi atau asumsi sendiri. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat menjudge. Jika ada aduan, alangkah lebih baiknya pihak-pihak terkait bisa mengklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, bukan langsung ke media,” tandasnya.
Tiga Kejadian yang Disalahpahami
Age W sendiri, angkat bicara untuk menjelaskan tiga peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut. Pertama , kejadian pada saat upacara bendera tahun 2024. Seorang siswi pingsan dan langsung dibantu oleh teman-temannya. Karena melihat kesulitan mengangkat korban, Age spontan membantu mengangkat siswi tersebut dari bagian ketiak untuk dibawa ke ruang guru. "Saat itu banyak saksi mata, termasuk guru-guru lain yang ada di ruang guru. Jadi tidak benar kalau dibilang ada pelecehan," jelas Age.
Kedua , insiden saat jam olahraga pada tahun 2023. Beberapa siswa tidak disiplin dalam barisan. Untuk mendisiplinkan mereka, Age memberikan teguran fisik ringan berupa tepukan di punggung menggunakan buku. "Bukan hanya satu siswa, tapi beberapa siswa baik laki-laki maupun perempuan saya beri teguran seperti itu. Itu cara saya agar waktu pembelajaran tidak terbuang sia-sia," tambahnya.
Ketiga , soal tradisi salaman antara guru dan murid yang belakangan menjadi tren di kalangan siswa. Ada variasi cara menyambut guru, mulai dari salaman biasa, tepuk tangan, hingga tinju ringan. Saat itu, salah satu siswi ingin mencoba hal yang sama.
"Saya katakan, 'jangan ikut-ikutan' dan saya colek bagian punggungnya. Semua orang bisa melihat kejadiannya karena ada guru dan murid lain di sekitar situ. Lagi-lagi, ini malah dilaporkan sebagai pelecehan," tuturnya dengan nada heran.
Mediasi Gagal karena Pelapor Tidak Kooperatif
Fitriani menambahkan bahwa pihak dinas pendidikan dan PGRI telah beberapa kali berusaha melakukan mediasi dengan pelapor, yaitu Deo. Sayangnya, pelapor tidak hadir meskipun sudah diundang berkali-kali. "Ini menunjukkan bahwa pelapor tidak memiliki niat baik untuk mencari solusi bersama. Padahal, kami siap duduk bersama dan membicarakan masalah ini secara baik-baik," tandas Fitriani.
Dengan adanya pemberitaan yang viral di media sosial, Fitriani menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah kaprah memahami kejadian yang sebenarnya.
"Kami khawatir jika informasi hanya datang dari satu pihak saja, publik akan mudah membuat justifikasi. Padahal, fakta di lapangan berbeda," ujarnya. Sementara itu, Age berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan reputasinya sebagai seorang pendidik tetap terjaga. "Saya harap semua pihak mau mendengarkan versi lengkap dari kejadian ini. Saya tidak pernah punya niat buruk terhadap anak didik saya," tutup Age.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMPN 4 Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam pernyataan video yang diunggah melalui akun Instagram nya pada Sabtu (5/7), Krisantus menyayangkan jika benar oknum guru telah melakukan dugaan tindakan asusila terhadap lima siswi.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menerima laporan langsung dari warga Dusun Retok Acim yang datang menemuinya di ruang kerja Wakil Gubernur pada 3 Juli 2025. “Saya masih himpun kasus ini bersama kejari. Diduga di SMP 4 Kuala Mandor B Desa Retok, Dusun Retok Acim, Kabupaten Kubu Raya, terjadi tindakan asusila oleh oknum guru. Tentu saya sangat menyayangkan. Ini jelas mencoreng dunia pendidikan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya, dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menindaklanjuti secara serius. “Saya menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya agar segera memproses hal ini. Jangan dibiarkan. Jika ada tenaga honorer, pengajar atau guru yang melakukan tindakan asusila, tidak ada toleransi,” tegasnya.(den)
Editor : Indra Zakaria