PARINGIN – Teka-teki status hukum selebgram Banua, MF alias Fazar Bungas, akhirnya terjawab. Polres Balangan secara resmi menetapkan MF beserta rekannya, HY, sebagai tersangka dalam kasus video asusila sesama jenis (gay) yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang kuat.
“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, penyidik menetapkan dua orang pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral, masing-masing berinisial MF dan HY, sebagai tersangka,” tegas AKBP Yulianor Abdi.
Kedua tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproduksi serta menyebarluaskan konten pornografi ke ruang publik. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Atas perbuatannya, MF dan HY dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Sanksi denda Minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami motif serta cara penyebaran video tersebut hingga menjadi viral di media sosial. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MF kini ditempatkan di sel terpisah demi alasan keamanan dan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat selebgram dengan puluhan ribu pengikut ini menjadi pengingat keras bagi pengguna media sosial di Kalimantan Selatan tentang konsekuensi hukum dari konten bermuatan asusila dan pornografi.
SEL TERPISAH
Polres Balangan mengambil langkah preventif dalam menangani kasus hukum yang menjerat selebgram lokal, MF alias Fazar Bungas (24). Guna menjaga stabilitas dan keamanan selama masa penyidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk menempatkan tersangka di sel tahanan terpisah dari tahanan lainnya.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menegaskan bahwa kebijakan penahanan khusus ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika di dalam Ruang Tahanan (Rutan) Polres Balangan.
"Yang bersangkutan kami tempatkan secara khusus, terpisah dari tahanan lain. Ini untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap aman dan terkendali," ujar AKBP Yulianor Abdi, Senin (22/12/2025).
Penempatan di sel isolasi ini bertujuan untuk meminimalkan dua risiko krusial yakni menghindari potensi konflik atau intimidasi dari tahanan lain terhadap tersangka. Serta keamanan diri tak lain mencegah potensi tindakan membahayakan diri sendiri (self-harm) sebelum proses hukum berlanjut ke persidangan.
Meski berada di sel khusus, Kapolres memastikan bahwa tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada tersangka. Hak-hak dasar MF tetap dipenuhi sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat. Petugas jaga dikerahkan untuk melakukan pengecekan berkala, baik secara fisik maupun psikologis.
"Tidak ada perlakuan di luar prosedur. Hak-haknya tetap dipenuhi, hanya pengawasannya yang kami tingkatkan," tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali keterangan dan melengkapi alat bukti pendukung terkait kasus yang menjerat selebgram tersebut. Kebijakan sel terpisah ini akan terus diberlakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau terdapat perkembangan situasi lainnya.
Langkah ini diambil sepenuhnya demi kelancaran penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum berada dalam kondisi aman. (*)
Editor : Indra Zakaria