BANJARMASIN – Tabir gelap di balik kematian tragis Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), akhirnya tersingkap. Aparat kepolisian mengungkap bahwa motif utama di balik aksi keji Bripda Muhammad Seili (20) adalah rasa takut dan kepanikan yang luar biasa.
Anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut nekat menghabisi nyawa korban karena khawatir hubungan terlarang mereka tercium oleh calon istrinya, yang dalam waktu dekat direncanakan akan naik pelaminan bersamanya.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025) malam. Pelaku dan korban sepakat bertemu secara sembunyi-sembunyi. Sejak awal pertemuan, Bripda Seili diselimuti tekanan psikologis karena calon istrinya terus-menerus menghubungi melalui telepon.
"Pelaku bahkan sempat singgah ke rumah saudaranya untuk membangun alibi seolah-olah ia tidak sedang bersama korban," ungkap Adam Erwindi.
Puncak tragedi terjadi pada Rabu dini hari di kawasan sepi Jalan Ahmad Yani Kilometer 15, Kecamatan Gambut. Setelah intim di dalam mobil, situasi yang semula tenang berubah menjadi pertengkaran hebat.Bripda Seili diliputi kecemasan akut bahwa Zahra akan membongkar rahasia mereka kepada calon istrinya. Ketakutan akan hancurnya karier, reputasi, dan rencana pernikahan membuat akal sehat oknum polisi ini hilang.
“Pelaku takut masa depannya hancur dan rencana pernikahan gagal. Dalam kondisi panik itulah, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol Adam.
Usai memastikan korban tak bernyawa, Bripda Seili tidak menyerahkan diri. Ia justru membawa jasad Zahra berkeliling kota menggunakan mobil untuk mencari tempat pembuangan.
Sempat terdetik rencana membuang jasad ke sungai, namun pelaku akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan tubuh mahasiswi malang tersebut di sebuah gorong-gorong terbuka di wilayah Banjarmasin. Jasad Zahra baru ditemukan pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WITA oleh petugas kebersihan yang sedang bekerja.
Kini, Bripda Muhammad Seili harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain terancam hukuman pidana berat atas kasus pembunuhan, ia juga menghadapi sanksi internal kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak keluarga korban yang menjemput jenazah di RSUD Ulin Banjarmasin berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang pelaku sebagai anggota penegak hukum. (*)
Editor : Indra Zakaria