Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM: Kapolda Kalsel Minta Maaf, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Redaksi Prokal • 2025-12-28 08:37:29
TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas. (humas resta untuk radar banjarmasin)
TERSANGKA: Muhamma Seili dihadirkan saat rilis kasus dikawal penjagaan ketat petugas. (humas resta untuk radar banjarmasin)

 

BANJARMASIN – Institusi Polri kembali tercoreng oleh aksi keji anggotanya. Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang tewas di tangan Bripda Muhammad Seili (21), anggota Polres Banjarbaru.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel pada Jumat (26/12) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan komitmen pimpinan untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

"Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini. Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka, baik pidana umum maupun kode etik," tegas Kombes Pol Adam Erwindi.

Motif: Panik Rahasia Terbongkar Jelang Pernikahan

Penyelidikan mengungkap bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini adalah cinta segitiga dan kepanikan. Tersangka Bripda Seili diketahui sudah menjalani sidang nikah dan dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari mendatang dengan perempuan lain, yang ironisnya merupakan teman dekat korban.

Tragedi bermula pada Selasa (23/12) malam, saat tersangka dan korban bertemu di kawasan Bukit Batu. Setelah melakukan hubungan intim di dalam mobil di depan sebuah SPBU di Gambut, terjadi cekcok hebat.

"Korban mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada calon istri tersangka. Tersangka yang kalap dan takut rencana pernikahannya hancur, kemudian mencekik korban hingga tewas di dalam mobil," jelas Adam.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membawa jasad Zahra menuju Banjarmasin. Awalnya, pelaku berniat membuang korban ke sungai di dekat kampus STIHSA, namun ia akhirnya memutuskan membuang jasad tersebut ke dalam lubang selokan untuk menyembunyikannya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka melakukan serangkaian tindakan yakni melepas perhiasan (gelang dan cincin) milik korban, membuang ponsel milik korban, menyembunyikan barang pribadi korban (helm, sepatu, pakaian) di dalam mobilnya.

Hasil visum mengonfirmasi adanya luka bekas cekikan pada leher dan pergelangan tangan, serta temuan sisa sperma pada organ vital korban. Meski polisi sempat salah sasaran pada awal penyelidikan, bukti-bukti digital dan keterangan saksi kunci (calon istri dan kakak tersangka) akhirnya mengarah kuat pada Bripda Seili.

Saat ini, Bripda Muhammad Seili menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (karena menguasai perhiasan korban). Dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri.

Kasus ini memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, termasuk dari pihak BEM ULM yang menuntut transparansi penuh dalam proses hukum. Kehadiran tersangka berbaju oranye dalam konferensi pers tersebut menjadi simbol bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kriminal berat.

Keluarga korban kini hanya bisa berharap agar janji hukuman maksimal yang dilontarkan Kapolda Kalsel dapat ditegakkan demi keadilan bagi almarhumah Zahra Dilla. (*)

Editor : Indra Zakaria