Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ciri Fisik Jadi Petunjuk, Polisi Bekuk Pengedar Sabu 'Tangan Buntung' di Kembang Janggut

Redaksi Prokal • Kamis, 8 Januari 2026 | 07:30 WIB
Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, KEMBANG JANGGUT – Peredaran narkotika jenis sabu kian meresahkan wilayah pedalaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Minggu sore, 4 Januari 2026, petugas Polsek Kembang Janggut berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba di kawasan Desa Long Beleh Haloq. Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang pria penyandang disabilitas asal Kecamatan Sangasanga berinisial Hd alias Adi Puntung (47), bersama rekannya MY alias Busu yang merupakan warga setempat.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 22 sedotan plastik berisi sabu dengan berat total 12,27 gram, satu bungkus plastik bening berisi 0,27 gram sabu, dua unit ponsel, serta peralatan penunjang transaksi lainnya. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Kembang Janggut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di RT 010 Desa Long Beleh Haloq. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan Busu sebagai target operasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Busu dan menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam sedotan plastik serta sendok takar dan pipet kaca.

Saat diinterogasi, Busu mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Adi Puntung. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapati Adi Puntung sedang berada di lapangan bola voli Desa Kembang Janggut. Ia baru saja turun dari sebuah mobil jenis CRV bernopol AB 14** SK. Meskipun rekan Adi Buntung yang mengendarai mobil tersebut berhasil melarikan diri dengan memacu kendaraan saat polisi mendekat, Adi Puntung berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Busu mengaku nekat terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehari-hari. Meski demikian, alasan tersebut tidak menggugurkan jeratan hukum bagi keduanya. Para pelaku kini terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan Pasal 610 dan Pasal 609 Ayat 2, serta Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Indra Zakaria