BANJARMASIN – Suara mesin blender yang menderu di ruang pemusnahan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan menjadi penanda akhir dari perjalanan puluhan kilogram barang haram. Pada Senin (9/2/2026), puluhan tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat menyaksikan kristal putih dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah dihancurkan hingga menjadi cairan pekat.
Dalam aksi pemusnahan besar-besaran ini, sebanyak 67,6 kilogram sabu, 30.613 butir ekstasi, serta puluhan gram serbuk ekstasi dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian yang berhasil mengungkap 40 kasus narkotika dan meringkus 50 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi, termasuk sel-sel yang berafiliasi dengan gembong besar Fredy Pratama alias Miming. Para pelaku berasal dari berbagai penjuru tanah air, mulai dari Lampung hingga Pontianak.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum formal, melainkan bentuk komitmen nyata kami untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika. Setiap gram yang kita hancurkan hari ini adalah satu langkah untuk menyelamatkan nyawa di luar sana,” tegas Baktiar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar ketat. Sebelum dihancurkan, barang bukti diuji keasliannya menggunakan scanner digital dan zat kimia di hadapan para tersangka. Sebagian barang bukti dilarutkan bersama deterjen menggunakan blender, sementara sisanya dibakar menggunakan alat incinerator medis milik RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.
Langkah tegas ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 309.123 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain dampak sosial, Polda Kalsel mengklaim keberhasilan ini secara tidak langsung membantu negara menghemat anggaran hingga Rp1,84 triliun—sebuah angka fantastis yang biasanya dialokasikan untuk biaya rehabilitasi korban narkoba.
Kini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu jaringan yang tersisa guna memastikan Kalimantan Selatan bersih dari peredaran gelap narkotika. (*)
Editor : Indra Zakaria