Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polres Tana Tidung Bongkar Jaringan Sabu: Oknum Polisi dan Honorer KPU Diringkus

Redaksi Prokal • 2026-02-11 11:30:00
Tersangka.
Tersangka.

 

TIDENG PALE – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung memasuki babak serius. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Mirisnya, dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya merupakan oknum anggota Polri aktif dan satu lainnya adalah tenaga honorer di instansi penyelenggara pemilu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi senyap pada Selasa (20/1) dini hari di wilayah Kecamatan Sesayap. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (warga Desa Tideng Pale) beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat netto 0,35 gram.

Nyanyian Z saat pemeriksaan menjadi pintu masuk terbongkarnya keterlibatan oknum aparat. Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R, seorang tenaga honorer yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung. Penyelidikan tidak berhenti di situ; fakta mengejutkan terungkap bahwa R memasok sabu dari seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu dengan inisial H, yang berdinas di Polres Tana Tidung sendiri.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, meskipun melibatkan anggotanya sendiri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pada 27 Januari 2026 status oknum anggota Polri tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sesayap,” tegas Eko, Senin (9/2/2026).

Ketiga tersangka, yakni Z, R, dan Briptu H, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Penyidik menyatakan bahwa proses hukum berjalan cepat; berkas perkara ketiganya dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke tahap I (Kejaksaan) pada hari Selasa besok.

Langkah tegas Kapolres ini menjadi sinyal keras bagi seluruh personel di lingkungan Polres Tana Tidung bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang bermain-main dengan narkotika. Kini publik menanti sanksi etik dan pidana maksimal yang akan dijatuhkan kepada para tersangka, terutama bagi oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. (*)

Editor : Indra Zakaria