Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bawa Kabur Santriwati, Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Bontang Dituntut 13 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-11 14:30:00
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BONTANG- Kasus asusila yang mengguncang Bontang Barat kini memasuki babak akhir di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa berinisial AMI dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang.

Dalam amar tuntutannya, JPU Yustia Nerissa Arviana menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa dinilai melanggar berlapis pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru yang mengatur penyesuaian pidana.

"Kami menuntut terdakwa dipidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani," tegas Yustia.

Perkara memilukan ini bermula pada awal September 2025. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa AMI awalnya dipercaya oleh orang tua korban untuk menjemput anak mereka yang baru berusia 12 tahun. Korban sedianya harus diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya menempuh pendidikan.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Terdakwa justru membawa korban ke rumah kerabatnya di wilayah Bontang Barat. Di lokasi itulah, AMI diduga melancarkan aksinya sebelum akhirnya dilaporkan oleh ibu korban dan diringkus jajaran Satreskrim Polres Bontang pada 19 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan segera setelah laporan diterima dan barang bukti diamankan. "Kejadian ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban. Kami langsung bertindak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan ini, nasib AMI kini berada di tangan majelis hakim. Agenda sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (12/2), yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria