Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terbuai Rayuan Maut, Pemuda di Samarinda Ditangkap Usai Setubuhi Pelajar di Bawah Umur

Redaksi Prokal • 2026-02-13 07:45:00
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

SAMARINDA – Tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali ditangani oleh jajaran Polresta Samarinda. Seorang pemuda berinisial EDM (20), warga Kecamatan Sungai Kunjang, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap AJQ (17), seorang pelajar asal Loa Janan Ulu.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menaruh kecurigaan mendalam terhadap perubahan sikap dan gelagat AJQ. Pada Minggu (8/2/2026), korban akhirnya jujur dan mengakui bahwa dirinya masih menjalin hubungan dengan pelaku. Di hadapan keluarganya, korban mengaku telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri akibat bujuk rayu pelaku.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, kisah kelam ini ternyata sudah berlangsung sejak November 2024 silam. Aksi pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, saat pelaku sedang bertandang dan menginap di lokasi tersebut. Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga terakhir kalinya terjadi pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari pakaian korban hingga dua unit ponsel pintar milik pelaku dan korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Hingga saat ini, langkah-langkah hukum terus berjalan secara intensif. Penyidik telah meminta hasil Visum et Repertum serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi kunci. Pihak kepolisian berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional karena menyangkut masa depan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, EDM terancam hukuman penjara yang cukup lama. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Editor : Indra Zakaria