Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Rusak Lingkungan, Tiga Terdakwa Tambang Ilegal di Kaltara Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • 2026-02-13 11:30:00
SIDANG: Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I-A Tanjung Selor, Selasa (10/2). (DOK PN)
SIDANG: Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I-A Tanjung Selor, Selasa (10/2). (DOK PN)

TANJUNG SELOR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa kasus penambangan ilegal di Kalimantan Utara dengan hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-A pada Selasa (10/2/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono, dan Muhammad Yusuf, dinilai terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Ketua Tim JPU Kejagung, Riyadi, menegaskan bahwa faktor utama yang memberatkan tuntutan ini adalah dampak kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, praktik penambangan tanpa izin kini tengah menjadi sorotan serius Presiden dan pemerintah pusat karena dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem.

"Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan. Hal ini menjadi perhatian serius, meskipun sorotan dari pemerintah pusat tidak dituangkan secara langsung dalam amar tuntutan," ujar Riyadi, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung. Terdakwa Muhammad Yusuf dan Joko Rusdiono mendapatkan pertimbangan meringankan karena telah mengakui perbuatan mereka. Sebaliknya, Juliet Kristianto Liu selaku pemilik sekaligus komisaris perusahaan, dinilai tidak kooperatif karena tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut hingga tahap tuntutan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Utara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan. (*)

 

Editor : Indra Zakaria