SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berusia 19 tahun di Kota Sampit. Kasus tragis ini dilaporkan secara resmi oleh korban dengan didampingi pihak keluarganya pada Selasa (10/2) malam, setelah peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Kejadian ini bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor, seorang pria berinisial MI, melalui media sosial Facebook pada pertengahan Januari lalu. Hubungan yang awalnya hanya sebatas komunikasi intens di aplikasi WhatsApp tersebut berlanjut pada ajakan pertemuan secara langsung. Terlapor menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan dalih ingin mengajak jalan-jalan sore di sekitar wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di tengah perjalanan, terlapor diduga mengarahkan korban untuk singgah ke rumahnya dengan alasan ingin berganti pakaian terlebih dahulu. Memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong, MI diduga melancarkan aksi kekerasan seksual. Meski korban dikabarkan sempat melakukan perlawanan dan menolak ajakan tersebut, terlapor diduga tetap melakukan pemaksaan hingga terjadi persetubuhan.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Berdasarkan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak penyidik kini telah bergerak melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan.
Atas dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap perkenalan melalui media sosial dan menjaga keamanan diri saat bertemu dengan orang yang baru dikenal. (*)
Editor : Indra Zakaria