BALIKPAPAN – Niat hati ingin berkumpul bersama keluarga di kampung halaman, seorang pemudik berinisial HN justru harus menelan pil pahit. Alih-alih menginjakkan kaki di Surabaya, ia malah terdampar selama tiga hari di area Pelabuhan Semayang, Balikpapan, setelah menjadi korban penipuan calo tiket dan pengiriman motor.
Peristiwa pilu ini bermula pada Kamis malam (12/3/2026), saat HN didatangi oleh WN (33) di kawasan Jalan Yos Sudarso. Dengan gaya meyakinkan, WN menawarkan jasa "paket kilat" pengurusan tiket penumpang sekaligus pengiriman sepeda motor ke Surabaya.
Awalnya, pelaku mematok harga Rp1,4 juta. Namun, setelah negosiasi alot, disepakati angka Rp1,2 juta yang langsung dibayar tunai oleh korban. Untuk membuang keraguan HN, pelaku bahkan membawa korban ke sebuah truk yang diklaim akan mengangkut motornya.
"Korban bahkan sempat diarahkan masuk ke dalam kendaraan angkut bersama motornya, sehingga seluruh proses terlihat seolah berjalan sesuai rencana," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf, Senin (16/3/2026).
Namun, sandiwara itu mulai terbongkar dua hari kemudian. Secara mendadak, sopir truk membatalkan pengangkutan dan menurunkan motor milik HN. Dari uang jutaan rupiah yang sudah disetor, korban hanya mendapat kembalian Rp750 ribu, sementara sang calo, WN, menghilang bak ditelan bumi dan tak bisa dihubungi.
Tanpa kepastian dan uang yang tersisa tipis, HN terpaksa bertahan di pelabuhan selama tiga hari sebelum akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang pada 15 Maret 2026. Polisi pun bergerak cepat menciduk WN di persembunyiannya.
“Setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak menjalankan janji sesuai kesepakatan dan justru menghindar,” ujar Kompol Yusuf menjelaskan duduk perkara.
Saat diinterogasi, muncul perbedaan keterangan yang mencolok antara pengakuan pelaku dan fakta di lapangan. WN mengaku uang Rp1,2 juta tersebut telah habis: Rp1 juta diberikan ke sopir truk, Rp200 ribu untuk pribadi, dan sisa Rp50 ribu disita polisi.
Namun, pengakuan itu dibantah oleh data yang dihimpun penyidik. Korban menyebut sopir truk hanya menerima Rp750 ribu. Artinya, ada selisih Rp500 ribu yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi tersangka sebagai keuntungan ilegal.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk sopir truk yang disebut menerima sebagian dana dari tersangka,” tegas Kompol Yusuf.
Kini, WN yang merupakan warga Batu Ampar tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan. (*)
Editor : Indra Zakaria