PROKAL..CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda terus menyelidiki dugaan apakah benar atau tidaknya hubungan spesial antara kedua tersangka mutilasi, pria J alias W usia 53 tahun dan perempuan inisial R usia 56 tahun.
Keduanya nekat lakukan aksi mutilasi terhadap korban seorang perempuan karena sakit hati. Yang kerap dituduh berselingkuh dan berhubungan badan berkali-kali oleh korban.
Tubuh korban mutilasi terpotong-potong ditemukan di Jalan Gunung Pelanduk Sempaja Utara pada hari Sabtu 21 Maret 2026 siang. Berselang tak sampai 12 jam, kedua pelaku mutilasi ini berhasil diringkus polisi.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan hasil pemeriksaan sementara yang telah dilaksanakan bahwasannya tersangka, perempuan inisial R ini adalah salah satu orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka, pria inisial J alias W.
"Sebenarnya kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," kata AKP Agus.
"Karena, hasil pemeriksaan, mereka belum mengakui hal tersebut. Makanya kita lakukan pendalaman apakah ada atau tidak hubungan spesial," ujarnya saat jumpa pers di Markas Polres Samarinda, Minggu 22 Maret 2026.
Sementara itu, dari video rekaman yang beredar. Tersangka J alias W mengaku dirinya dan tersangka R difitnah terus oleh korban. Dan korban tidak mengakui jasa tersangka R yang telah menyatukan korban dengan suami siri tersangka J alias W.
Namun, sikap teguh korban yang membantah penjelasan tersangka J alias W itu membuat tersangka R marah dan menyuruh membunuh korban.
"Saya tidak marah, ibu gendut (tersangka R) marah (bilang) bunuh sudah," kata tersangka R.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, aksi mutilasi pembunuhan korban telah direncanakan sejak lama. Bahkan, kedua pelaku tersangka J alias W sudah survei lokasi pembuangan jasad korban di Gunung Pelanduk Sempaja Utara pada Januari 2026 lalu.
Kemudian, aksi pembunuhan korban dipercepat dan diputuskan tersangka R yang menerima kabar bahwa korban hendak pulang ke pulau Jawa untuk bertemu saudara dan keluarganya pada 18 Maret.
Esok harinya, 19 Maret, tersangka R mengajak korban tidur di rumahnya Jl Anggur. Dan sebelum itu bertemu juga dengan tersangka J alias W di salah satu Masjid simpang empat Vorvoo Mall Lembuswana. Ketiganya ke rumah tersangka R.
Malam harinya hingga esok hari 20 Maret, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Sore hari, jasad korban dimutilasi menjadi beberapa potongan terbagi dua karung. Jasad korba dalam karung itu lalu dibawa masing-masing tersangka R dan tersangka J alias W menggunkan motor ke Jl Gunung Pelanduk Sempaja Utara dengan rute berbeda-beda.(*)
Editor : Indra Zakaria