PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial SS usia 42 tahun ditangkap oleh kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
Pelaku inisial SS ditangkap di Rumah kontrakannya di Jl. Khairun Nafsi Rapak dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis 26 September 2026 sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Achmad Baihaki mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengadu dirinya telah diperkosa oleh pelaku.
Kemudian, orang tua korban pun lakukan pemeriksaan visum terhadap korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan menyisir mendapatkan rekaman CCTV saat korban dibonceng pelaku. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap pelaku," kata AKP Achmad Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SS mencabuli kotban di salah satu toilet sekolah di Rapak Dalam Loa Janan Ilir. Yang sebelumnya, korban terlebih dulu diajak serta dipaksa pelaku SS mengendarai motor untuk mengantarkan buah labu dan dijanjikan korban diberi uang Rp 20 ribu.
Kepolisian pun telah menyita barang bukti satu unit motor, pakaian pelaku dan korban serta rekaman CCTV. Pelaku dijerat tindak pidana Pasal 415 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria