TANJUNG REDEB – Kasus asusila yang memprihatinkan kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Berau. Satreskrim Polres Berau bersama personel Polsek Pulau Derawan resmi mengamankan dua pria yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pulau Derawan.
Ironisnya, dari dua terduga pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan oknum pengasuh sekaligus pendiri ponpes tersebut. Sementara satu pelaku lainnya diketahui merupakan kuli bangunan yang bekerja di lingkungan pondok.
Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (30/3). Kasus ini mulai terendus saat korban sedang menjalani masa libur dan pulang ke rumah orang tuanya.
Ibu korban yang menaruh curiga melihat perubahan sikap drastis pada putrinya mencoba melakukan pendekatan. Meski awalnya korban memilih bungkam, sang ibu akhirnya mendapatkan informasi mengejutkan mengenai dugaan pelecehan yang dialami anaknya di lingkungan pondok. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukan oleh sang ustaz dan rekannya tersebut.
“Dua orang terduga pelaku sudah kami amankan. Salah satunya memang pengasuh dan pendiri pondok pesantren tersebut,” ujar Iptu Muhammad Kasim Kahar menegaskan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta durasi aksi bejat tersebut dilakukan. Polisi juga memeriksa kemungkinan adanya korban lain di lingkungan ponpes yang sama.
Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati mengingat kondisi psikologis korban yang saat ini dilaporkan masih belum stabil akibat trauma mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami kasus ini. Prioritas saat ini adalah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memastikan kondisi korban tertangani dengan baik,” tutupnya. (*)
Editor : Indra Zakaria