PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kost di Jalan Pramuka 6 RT 027, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, tepatnya di kawasan Kost Melody. Korban diketahui berinisial A (22), seorang mahasiswa.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Saat kejadian, motor tersebut diparkir di samping rumah pemilik kost.
Namun, berdasarkan keterangan penjaga kost, kendaraan itu sempat didorong oleh seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku pencurian.
Beruntung, aksi pelaku lebih dulu diketahui penjaga kost. Akibatnya, sepeda motor tersebut hanya sempat berpindah dari lokasi parkir awal dan belum sempat dibawa kabur jauh.
Meski demikian, korban tetap mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan korban tertanggal 30 Maret 2026. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial A.Y (19) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen pendukung.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Indra Zakaria