PROKAL.CO- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai kurir jaringan internasional.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial F (22) dan MI (21) ini dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Keduanya disergap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza perak yang terparkir di pinggir jalan kawasan Sangatta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu sejak pertengahan Maret lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan surveillance dan profiling, informasi semakin mengerucut hingga akhirnya kami menentukan target," jelas Romylus, Senin (6/4). Dalam penggeledahan di dalam mobil pelaku, polisi menemukan sebuah koper berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan hijau mencolok berlogo tikus. Total berat barang haram tersebut mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11,06 kilogram netto.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa paket-paket sabu tersebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, yakni mencapai hampir Rp20 miliar. Ia juga menekankan betapa besarnya dampak sosial yang berhasil dicegah dari penyitaan ini. "Barang bukti ini diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 55.000 orang pengguna," terang Irjen Pol Endar Priantoro.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat komitmen Polda Kaltim dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk melacak asal-usul barang serta mengungkap jaringan luas yang berada di balik kedua kurir tersebut. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria