Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Termakan Bujuk Rayu di Media Sosial, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual di Nunukan

Redaksi Prokal • Selasa, 7 April 2026 - 19:45 WIB
ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

 PROKAL.CO- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Nunukan. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan tengah menangani perkara tragis yang menimpa seorang anak perempuan di Kelurahan Nunukan Timur, setelah korban terbuai tipu muslihat terduga pelaku yang dikenal melalui dunia maya.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut diduga terjadi pada Selasa (31/3) malam di sebuah lokasi usaha di wilayah Nunukan Timur. Saat ini, terduga pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerima laporan dan saat ini kasusnya dalam proses penanganan. Terduga pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Iptu Disco Barasa, Senin (6/4).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendekati korban melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi intens dan membangun kedekatan emosional, pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu untuk mengajak korban bertemu. Pelaku menjemput korban dan membawanya ke lokasi yang sepi serta jauh dari pengawasan orang lain.

Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang melanggar hukum sebelum akhirnya mengantarkan korban kembali ke rumah. Pihak keluarga yang menaruh curiga kemudian mendesak korban untuk bercerita, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban dan pelaku serta satu unit kendaraan yang digunakan saat kejadian. Iptu Disco Barasa menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak, unsur persetujuan dari korban tidak menghapus sifat pidana perbuatan tersebut.

“Kasus ini kami tangani dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terduga pelaku kini terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHPidana terbaru mengenai penyesuaian pidana.

Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada para orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Peran keluarga dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan yang membahayakan, terutama melalui interaksi dengan orang asing di media sosial. (akz/jnr)

Editor : Indra Zakaria
#pencabulan