Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat di Tanah Grogot Berakhir di Tangan Jatanras Polres Paser

Redaksi Prokal • Rabu, 8 April 2026 - 17:15 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

TANA PASER – Kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Kecamatan Tanah Grogot akhirnya terungkap. Pelaku berinisial M (36) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Paser saat mencoba melarikan diri menuju Balikpapan. Insiden berdarah ini mengakibatkan korban, Muhammad Taufik, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Panglima Sebaya.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (1/4) sore di Jalan Balai Benih, Tanah Grogot. Keluarga korban baru menyadari kejadian tersebut saat seorang warga mengantarkan Muhammad Taufik ke rumahnya dalam kondisi bersimbah darah. Pasca-kejadian, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Kuaro hingga Long Ikis, dengan rencana akhir menumpang truk menuju Balikpapan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras bergerak cepat membuntuti rute pelarian pelaku. Berdasarkan informasi lapangan, polisi akhirnya mencegat pelaku saat sedang berjalan kaki di pinggir jalan kawasan Long Kali.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Elnath dalam keterangannya, Senin (6/4).

Mengenai latar belakang aksi nekat tersebut, pihak kepolisian menduga ada unsur perselisihan pribadi di antara keduanya. “Motif sementara diduga karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya sudah saling mengenal sebelumnya, namun tidak memiliki hubungan keluarga,” tambah Elnath menjelaskan hasil pemeriksaan awal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur damai dalam menyelesaikan konflik dan segera melapor jika melihat potensi kekerasan di lingkungannya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#paser