Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Tahan AS, Eks Kadistamben Kukar, Terkait Korupsi Pertambangan

Muhamad Yamin • Rabu, 15 April 2026 - 22:39 WIB
Penahanan tersangka.
Penahanan tersangka.
 
PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
 
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim pada Rabu, 15 April 2026. AS diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
 
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Rabu.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
 
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Penyidik mengungkap, saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011, tersangka AS diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara semestinya.
 
Akibatnya, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.
 
Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
 
Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.
 
Kejati Kaltim menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. (*)
Editor : Indra Zakaria
#korupsi