Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Biadab! Ayah di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap di Persembunyian

Redaksi Prokal • Rabu, 22 April 2026 | 07:07 WIB
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan

SEKADAU – Kasus asusila yang sangat memilukan kembali mengguncang Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial RY (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga korban kini tengah berbadan dua. Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga kuat telah dilakukan pelaku sejak sang anak masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau. RY ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah pondok perkebunan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (14/4) malam.

"Tim harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka. RY berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Triyono, Selasa (21/4).

Kasus ini mulai terendus pada Rabu (8/4) saat korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat karena tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan fakta mengejutkan: korban tengah mengandung dengan usia kehamilan 11 hingga 12 minggu. Setelah dilakukan pendekatan secara perlahan oleh petugas kesehatan, korban akhirnya berani jujur bahwa ayahnya sendirilah yang telah merusak masa depannya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan kejinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sepi. Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan adalah tindakan tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih kanak-kanak.

Polisi memberikan perhatian sangat serius pada kasus ini, mengingat korban sebelumnya juga pernah menjadi korban kasus serupa pada tahun 2023 oleh anggota keluarga yang lain. Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban.

"Korban dipastikan mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma secara optimal hingga proses persidangan selesai," tegas Triyono.

Atas perbuatan biadabnya, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 saja, sudah ada tujuh kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Sekadau, di mana mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)

Editor : Indra Zakaria
#sekadau