PROKAL.CO- Sidang perdana kasus pembunuhan tragis yang menimpa penjaga Toko Mbak Leha di Balikpapan akhirnya digelar pada Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan dakwaan pembunuhan berencana terhadap terdakwa MS, sebuah langkah hukum yang memberikan rasa lega bagi pihak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Joni M. Pongarrang, memberikan apresiasi tinggi terhadap konstruksi perkara yang disusun oleh JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang diyakini pihak keluarga sejak awal peristiwa berdarah itu terjadi.
“Kami puas dengan dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Sejak awal kami melihat adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” tegas Joni.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa MS dijerat dengan dakwaan utama Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Sebagai langkah antisipasi, jaksa juga menyertakan dakwaan subsidiair Pasal 458 ayat (1) KUHP baru tentang pembunuhan tanpa perencanaan.
Joni menjelaskan bahwa penggunaan regulasi baru ini merupakan implementasi dari KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, menggantikan Pasal 340 dan Pasal 338 pada KUHP lama.
Tragedi ini sendiri bermula pada 26 Januari 2026 di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Saat itu, korban berinisial VS tengah menjaga toko seorang diri sebelum akhirnya diserang secara brutal oleh MS menggunakan pisau dapur yang diduga kuat telah dipersiapkan sebelumnya. Serangan tersebut mengakibatkan korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Dengan pembacaan dakwaan ini, pihak keluarga berharap proses persidangan selanjutnya dapat mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhumah VS. Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.(*)
Editor : Indra Zakaria