Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Malam Berdarah di Cempaga Hulu: Pasutri Luka Parah Disabet Parang Pria Mabuk

Redaksi Prokal • Jumat, 24 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan.

 PROKAL.CO- Peristiwa mencekam melanda mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, pada Senin malam pekan lalu. Seorang pria berinisial RI (39) mengamuk dan membacok pasangan suami istri (pasutri) menggunakan senjata tajam jenis parang. Insiden berdarah ini diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku sebelum melakukan aksi nekatnya.

Kejadian bermula saat korban, MA (40), keluar dari kediamannya untuk menegur pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang di depan umum. Bermaksud menenangkan suasana agar tidak mengganggu ketenangan warga mes, teguran MA justru disambut dengan amarah yang meledak-ledak. Tanpa basa-basi, RI langsung menyerang MA secara membabi buta dengan parang yang baru saja ia asah.

Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa serangan tersebut mengakibatkan MA menderita luka berat di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang melihat suaminya dalam bahaya, mencoba memberikan perlindungan. Nahas, ia pun turut menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka serius pada pergelangan tangan kirinya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan keesokan harinya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu berhasil mengamankan RI beserta sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu bilah parang, batu asah, botol minuman keras, serta pakaian milik korban yang masih berlumuran darah. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian dalam menindak aksi kriminalitas yang meresahkan ketertiban umum.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Cempaga Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RI dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sesuai KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Iptu Edi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna memberikan rasa keadilan bagi kedua korban yang kini tengah dalam masa pemulihan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#cempaga hulu