SAMPIT – Sebuah drama berdarah yang dipicu perselingkuhan nyaris merenggut nyawa di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Seorang pria berinisial MR harus merasakan dinginnya bilah senjata tajam setelah dibacok berkali-kali oleh Zainal Arifin. Namun, maut yang sudah di depan mata justru menjauh berkat sebuah permohonan yang menggetarkan hati pelaku.
"Pak, saya mau hidup, jangan dimatikan saya," ucap MR dengan sisa tenaga di tengah luka yang menganga. Kalimat memilukan itulah yang seketika menghentikan aksi brutal Zainal Arifin di pagi buta tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan, Wahyu Setiawan, membeberkan kronologi di balik aksi nekat terdakwa. Segalanya bermula dari kecurigaan Zainal yang mendapati istrinya tak kunjung pulang pada Jumat dini hari di awal Januari 2026. Pencariannya berujung di sebuah rumah milik MR, di mana ia menemukan sepeda motor sang istri terparkir di bagian belakang.
"Terdakwa memastikan keberadaan korban, kemudian menunggu di belakang rumah sambil memegang senjata tajam jenis egrek," ungkap Jaksa Wahyu Setiawan di hadapan majelis hakim.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 04.30 WIB saat istri terdakwa keluar dari kamar mandi. Tanpa ampun, Zainal langsung mengayunkan egrek yang mengenai tangan kiri istrinya hingga sang istri berteriak histeris meminta tolong. Kalap, Zainal kemudian merangsek masuk ke dalam rumah untuk memburu MR. Perkelahian sengit tak terhindarkan, namun tenaga MR tak sebanding dengan serangan senjata tajam yang menghujam tubuhnya berkali-kali.
Berdasarkan hasil visum, MR menderita luka berat yang mengerikan, mulai dari luka terbuka di kepala, wajah, dada, perut, hingga patah tulang di beberapa bagian tubuh. Namun, saat Zainal bersiap memberikan serangan pamungkas, MR merintih memohon belas kasihan agar diberikan kesempatan kedua untuk hidup.
Mendengar permintaan tersebut, amarah Zainal mendadak surut. "Setelah mendengar permintaan tersebut, terdakwa menghentikan perbuatannya," kata jaksa. Sisi kemanusiaan terdakwa muncul sesaat setelah aksi brutalnya; ia bahkan sempat memberikan air minum kepada korban yang bersimbah darah sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Aparat kepolisian segera mengamankan Zainal sekitar pukul 05.30 WIB untuk diproses secara hukum. Jaksa menegaskan bahwa motif di balik tindakan ini murni rasa sakit hati yang mendalam akibat hubungan asmara terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Kini, Zainal Arifin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau dengan jeratan pasal penganiayaan berat berencana. (*)
Editor : Indra Zakaria