SAMARINDA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania, Senin (27/4/2026). Tokoh yang juga dikenal luas di Kalimantan Timur ini dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 10 bulan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, JPU menilai Donna terbukti bersalah dalam pusaran kasus rasuah perizinan tambang tersebut. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Mendengar tuntutan yang tergolong tinggi tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hendrik Kusnianto, langsung menyatakan keberatan. Hendrik menilai analisis jaksa dalam menyusun tuntutan seolah menutup mata terhadap fakta-fakta yang sebenarnya muncul di meja hijau.
"Kami menilai ada banyak hal dalam tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, baik dari sisi penerapan pasal maupun analisis hukumnya," tegas Hendrik usai persidangan.
Salah satu poin krusial yang disoroti Hendrik adalah tuduhan mengenai adanya kesepakatan rahasia antar pihak untuk mempercepat pengurusan izin. Menurutnya, selama proses pembuktian, tidak ada saksi yang secara gamblang menguatkan adanya niat jahat (mens rea) atau kerja sama nyata yang dilakukan kliennya.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut. Keterangan saksi-saksi pun tidak saling menguatkan. Dalam perkara pidana, unsur 'turut serta' harus dibuktikan melalui kesamaan niat dan kerja sama yang konkret, dan dua unsur itu belum tergambar jelas selama ini," tambahnya.
Tak hanya soal kesepakatan, tim pembela juga mengkritik lemahnya bukti terkait dugaan penerimaan hadiah. Hendrik menyebut jaksa hanya bertumpu pada keterangan yang sangat terbatas tanpa didukung alat bukti lain yang valid dan memadai.
Terdakwa Dayang Donna sendiri tampak sangat terpukul dengan tuntutan tersebut, namun ia memastikan akan menggunakan haknya untuk melawan melalui nota pembelaan (pledoi). Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (4/5/2026) mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa untuk mematahkan dalil-dalil jaksa penuntut umum. (*)
Editor : Indra Zakaria