Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aksi Bejat Pria di Sekadau Ini Kembali Terungkap: Setelah Anak Kandung, Keponakan Usia 10 Tahun Juga Jadi Korban

Redaksi Prokal • Rabu, 29 April 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
 

SEKADAU – Kasus asusila memilukan yang menjerat seorang pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau kini memasuki babak baru yang semakin kelam. Setelah sebelumnya tersangka diringkus karena tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri, penyidikan terbaru oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau mengungkap adanya korban tambahan. Korban kedua ini merupakan keponakan kandung pelaku yang baru menginjak usia 10 tahun.

Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas AKP Triyono mengonfirmasi adanya temuan tersebut pada Selasa, 28 April 2026. Menurutnya, fakta menyedihkan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (27/4). Korban akhirnya berani bersuara kepada sang ibu dan mengaku bahwa pamannya tersebut telah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, aksi bejat terakhir diduga terjadi pada akhir Maret 2026 di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, sekaligus berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.

"Langkah koordinasi ini sangat krusial guna memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh serta pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk memulihkan trauma yang dialami," tegas AKP Triyono.

Dalam perkara ini, tersangka RY akan dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Sebelumnya, RY sendiri sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Sekadau setelah diamankan polisi di wilayah Kabupaten Sanggau pada pertengahan April lalu atas laporan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Kini, dengan adanya dua korban yang keduanya masih di bawah umur, pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama. Penegakan hukum yang tegas terhadap RY dipastikan akan berjalan beriringan dengan upaya pemulihan sosial bagi para korban yang masih memiliki masa depan panjang. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pelecehan seksual