SAMBALIUNG – Dunia pendidikan di Kecamatan Sambaliung tercoreng oleh aksi tidak terpuji seorang oknum tenaga pendidik. Polsek Sambaliung resmi menahan seorang oknum guru SMP setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri di dalam gudang sekolah yang sepi.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan di kediamannya dan saat ini statusnya sudah ditahan,” tegas AKP Ridwan Lubis saat memberikan keterangan resmi, Senin (4/5). Peristiwa memilukan ini terungkap berawal dari kejadian pada Selasa (28/4) pekan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut dilakukan sesaat setelah jam pelajaran olahraga berakhir. Dengan dalih meminta bantuan, pelaku menggiring korban yang baru berusia 13 tahun itu menuju gudang sekolah.
Di dalam ruangan yang sunyi itulah, pelaku melancarkan aksinya. Korban yang awalnya tidak menaruh curiga tiba-tiba dipeluk dari belakang secara paksa. Oknum guru tersebut kemudian melakukan pelecehan fisik dengan menggerayangi area sensitif korban. “Berdasarkan keterangan sementara, baik dari korban maupun pelaku, aksi ini baru dilakukan satu kali,” tambah Ridwan.
Meski tersangka mengaku baru pertama kali beraksi, penyidik kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Polsek Sambaliung kini melakukan pengembangan intensif dan pendalaman kasus guna memastikan apakah ada siswi lain yang juga menjadi korban namun belum berani melapor.
Mengingat status pelaku sebagai guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa, ancaman hukuman berat kini menantinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” jelas Kapolsek. Selain fokus pada proses hukum tersangka, pihak kepolisian juga berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan bantuan profesional. “Kami fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma mendalam,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria