BANJARMASIN – Teka-teki mengenai kondisi kejiwaan pria berinisial N alias Open, pelaku penikaman brutal terhadap seorang ibu muda di kawasan Kuin Selatan, akhirnya terjawab. Polsek Banjarmasin Barat menegaskan bahwa pelaku tidak menunjukkan indikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat diperiksa oleh petugas.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Open terus berjalan. Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sudah kita proses dan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Indra, Minggu (3/5).
Menanggapi selentingan informasi di masyarakat yang menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian dengan tegas membantahnya. Berdasarkan pengamatan penyidik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Open mampu menjawab pertanyaan dengan baik.
“Kalau disebut ODGJ, harus ada pemeriksaan ahli. Selama pemeriksaan, komunikasi pelaku masih normal dan lancar,” tegas Indra.Open kini dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 466. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami apa motif sebenarnya di balik aksi nekat pria tersebut.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (29/4) malam lalu di Jalan Kuin Selatan, tepat di depan Gang Darul Huda. Korban yang bernama Novi saat itu tengah berbakti menemani ibunya untuk berobat ke rumah bidan setempat.
Tanpa peringatan, pelaku tiba-tiba muncul menghadang langkah Novi dan langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau dapur. Suasana yang semula tenang berubah menjadi mencekam saat ibu korban berteriak histeris meminta pertolongan warga. Akibat serangan tersebut, Novi menderita luka yang cukup parah hingga harus dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani tindakan operasi. Beruntung, informasi terbaru menyebutkan kondisi ibu muda tersebut kini kian stabil dan mulai membaik. (*)
Editor : Indra Zakaria