PROKAL.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Gardu Hubung milik PLN di Jalan Ruhui Rahayu I, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang sebagian merupakan residivis.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan aksi pencurian itu terjadi berulang kali sejak April 2026. Para pelaku pertama kali beraksi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.05 WITA.
“Pelaku masuk melalui pagar samping gardu hubung, kemudian membobol jendela kaca dan merusak kamera CCTV sebelum mengambil sejumlah material baterai bekas maupun baru,” ujar Wawan dalam keterangan resminya.
Tak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.26 WITA. Para pelaku masuk melalui akses yang sebelumnya sudah dirusak, lalu mencabut power DVR CCTV dan mengambil sejumlah material bekas di dalam gardu hubung.
Aksi pencurian kembali terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Kali ini pelaku mengambil satu unit komputer PC dan DVR CCTV serta merusak kubikel di dalam gardu hubung PLN.
Korban dalam kasus tersebut adalah seorang karyawan BUMN berinisial RK yang menerima kuasa dari MR selaku Manager PT PLN (Persero) UP2D Kaltim dan Kaltara. Akibat rangkaian pencurian itu, PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat tersangka pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan S Parman Gang 3 RT 39, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Keempat tersangka masing-masing berinisial R, I, J, dan S. Polisi menyebut tiga di antaranya merupakan residivis.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang merek Tekiro warna hijau-hitam, satu gulungan tembaga hasil pembakaran kabel listrik seberat sembilan kilogram, satu obeng plus warna hitam, serta satu unit alat pemutus hubungan listrik jenis stick grounding merek Break Out warna kuning.
Selain itu, polisi masih memburu barang bukti lain yang diduga telah dijual pelaku, yakni satu unit komputer PC i7, satu modem/router, dan sembilan unit baterai UPS 12V 65Ah.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap para tersangka juga sempat kembali melakukan aksi pencurian pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.03 WITA sebelum akhirnya diringkus polisi.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Indra Zakaria