KOTABARU — Persekongkolan jahat dua pelaku korupsi di salah satu Bank BUMN Cabang Kotabaru akhirnya dibongkar habis oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru. Melalui modus operandi yang rapi berupa pencatutan puluhan identitas warga untuk kredit fiktif serta penggelembungan nilai agunan, kedua pelaku sukses menguras uang negara hingga Rp9,2 miliar.
Pelarian dan dinasti kejahatan yang berlangsung sepanjang tahun 2021 hingga 2023 tersebut kini kandas. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotabaru bergerak cepat mengeksekusi penyitaan aset fantastis senilai lebih dari Rp6,5 miliar milik kedua terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Palti Patuan, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah riil dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah hukum ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230/K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Total kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar. Hari ini kami berhasil menyelamatkan Rp6,5 miliar lebih untuk dikembalikan kepada negara melalui salah satu Bank BUMN Cabang Kotabaru,” tegas Taruli.
Kasus korupsi kakap ini menyeret dua terpidana, yakni pria berinisial SM dan DI, yang berbagi peran dengan sangat rapi. Terpidana SM bertindak sebagai makelar di luar bank yang bertugas mencari dan mengumpulkan identitas warga. Tercatat ada 28 nama warga yang dokumen pribadinya seperti KTP, KK, NPWP, NIB, hingga akta nikah dipinjam dan dimanipulasi sedemikian rupa agar lolos administrasi perbankan.
Setelah dokumen debitur fiktif dan agunan berupa tanah serta bangunan siap, peran beralih ke terpidana DI. Selaku orang dalam yang memiliki akses penuh pada sistem internal bank, DI melancarkan proses persetujuan kredit. Ia sengaja melakukan mark-up atau menaikkan taksiran nilai tanah dan bangunan secara sepihak agar plafon kredit bisa cair dalam jumlah maksimal. Hasilnya, dana segar sebesar Rp9,225 miliar mengalir deras ke rekening fiktif dan sepenuhnya dikuasai oleh kedua pelaku. (*)
Editor : Indra Zakaria