BALIKPAPAN — Sidang kasus pengeroyokan maut yang sempat menggemparkan warga Balikpapan Barat akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada tiga terdakwa pria berinisial RN, RI, dan DP yang terbukti secara sah melakukan aksi kekerasan bersama-sama hingga merenggut nyawa seorang warga.
Amar putusan tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (19/5) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ayu Sri Sudanthi. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak tanduk brutal ketiga terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Menyatakan terdakwa I, II, dan III terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain mengetok palu hukuman fisik selama 30 bulan, majelis hakim juga mengeluarkan perintah tegas agar ketiga terdakwa langsung digelandang kembali ke sel tahanan guna menjalani masa hukumannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hakim menilai vonis 2,5 tahun ini sudah adil berdasarkan pertimbangan dua sisi. Hal yang memberatkan jelas karena ulah para terdakwa membuat nyawa korban melayang, sementara hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai selalu sopan dan kooperatif selama bergulirnya proses persidangan.
Kasus pengeroyokan tragis ini sendiri terjadi pada Sabtu malam, 27 September 2025 silam, sekitar pukul 22.00 Wita. Berlokasi tepat di depan Masjid Al-Hidayah, Jalan Wolter Monginsidi RT 49, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, korban kala itu dikepung dan dihujani hantaman fisik secara membabi buta oleh ketiga pelaku. Luka serius di sekujur tubuh membuat nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. Insiden ini sempat memicu sorotan tajam publik lantaran aksi premanisme jalanan tersebut nekat dilakukan di tengah kawasan pemukiman padat dan persis di area rumah ibadah.(*)
Editor : Indra Zakaria