Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Kejahatan Jalanan, 53 Tersangka Ditangkap

Muhamad Yamin • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:31 WIB
Tersangka dan barang bukti dibeberkan.
Tersangka dan barang bukti dibeberkan.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak kejahatan yang paling banyak ditemukan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kejahatan jalanan masih menjadi perhatian serius kepolisian karena menimbulkan keresahan sekaligus kerugian bagi masyarakat. “Ini menjadi atensi utama sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolri, termasuk kasus begal yang juga berhasil kami ungkap,” kata Hendri dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.

Hendri menjelaskan, dari total 37 kasus yang berhasil diungkap, terdapat enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa, serta 16 kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan 53 tersangka. Rinciannya, 10 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, enam tersangka pencurian dengan kekerasan, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Hendri, kasus curanmor menjadi jenis kejahatan yang paling dominan dalam pengungkapan tersebut. Ia mengakui jumlah kasus curanmor di Samarinda mengalami peningkatan. Namun, peningkatan itu juga diikuti oleh keberhasilan aparat dalam mengungkap lebih banyak perkara.

“Banyaknya laporan curanmor yang muncul juga karena jajaran Reskrim Polresta Samarinda dan polsek-polsek aktif melakukan pengungkapan kasus,” ujarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi. Polisi mencatat sekitar 90 persen tersangka mengaku terdorong faktor kebutuhan ekonomi. Selain itu, terdapat satu kasus yang dipicu motif sakit hati dan satu kasus lainnya karena keinginan pelaku untuk memiliki barang milik orang lain.

Polisi juga memetakan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Modus rumah kosong tercatat dalam tiga perkara. Selain itu terdapat modus menjadi kurir dalam satu perkara, mengganti barang dengan barang palsu satu perkara, serta pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga perkara.

Modus lain yang ditemukan antara lain berpura-pura meminjam barang milik korban sebanyak dua perkara, menggunakan kunci palsu atau merusak pengaman barang dalam tiga perkara, merusak barang yang menjadi sasaran pencurian dalam enam perkara, serta memanfaatkan kelalaian korban yang meletakkan barang sembarangan dalam tujuh perkara.

Adapun pada kasus kendaraan bermotor, polisi menemukan delapan perkara terjadi karena sepeda motor tidak dikunci stang dan enam perkara karena kunci kendaraan masih tertinggal di motor.

Hendri menilai masih terlalu dini untuk mengaitkan peningkatan kejahatan jalanan dengan kondisi ekonomi daerah atau terbatasnya lapangan pekerjaan. Menurut dia, diperlukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi tren kriminalitas tersebut. “Sebagian besar pelaku yang kami tangkap merupakan residivis yang memang sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Karena itu, kami akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap fenomena ini,” katanya.

Ia menambahkan, data pengungkapan tersebut merupakan gambaran situasi kriminalitas pada semester pertama 2026 dan akan menjadi bahan evaluasi kepolisian dalam menentukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum ke depan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda