Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Emosi Saat Ditanya Soal Email, Pria di Samarinda Seberang Tendang Wajah Korban Empat Kali

Muhamad Yamin • Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria inisial AJ diduga melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban empat kali di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Madrasah, RT 17, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Insiden bermula saat AJ memegang telepon genggam milik korban. Tak lama kemudian, korban mendapati alamat email beserta kata sandi pada perangkat tersebut telah berubah.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menanyakan perubahan tersebut kepada AJ. Namun pertanyaan itu justru memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran.Korban sempat menyampaikan bahwa kejadian serupa tidak pernah terjadi sebelumnya. Mendengar hal itu, AJ diduga semakin tersulut emosi dan berusaha merebut telepon genggam milik korban. Upaya tersebut gagal karena korban berhasil mempertahankan ponselnya.

Tak berhenti di situ, AJ kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak sejumlah barang milik korban. Pelaku diduga membanting mikrofon dan perangkat sound system hingga mengalami kerusakan. Aksi kekerasan kemudian berlanjut. Saat korban sedang duduk di lantai ruang tamu, pelaku diduga menendang wajah korban sebanyak empat kali.

Selain itu, AJ juga diduga mencekik leher korban, memukul lengan kanan korban berulang kali, menghantam bagian pelipis kanan, serta menginjak perut korban beberapa kali. Pelaku juga disebut merusak kaca jendela kamar kos korban dengan cara meninju hingga kaca pecah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam dan bengkak di beberapa bagian tubuh, memar pada lengan kanan, kemerahan pada leher, serta nyeri di bagian perut. Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Dr.Iswanto SH.MH menjelaskan kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda