BALIKPAPAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan mendadak hening saat LU, seorang ibu rumah tangga, membeberkan tabiat keji suaminya, YJ. Pria paruh baya tersebut kini duduk di kursi pesakitan setelah nekat mengancam akan membunuh anak dan istrinya sendiri menggunakan badik dan parang.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencekam ini mulai disidangkan pada Senin (22/6) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu langsung menghadirkan tiga saksi kunci, yaitu LU (istri terdakwa), anak kandung terdakwa yang menjadi korban, serta paman terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, LU mengungkapkan bahwa suaminya memang terkenal ringan tangan dan kerap bersikap kasar. Hubungan pernikahan mereka bahkan sempat retak hingga pisah ranjang, sebelum akhirnya memutuskan untuk rujuk beberapa bulan lalu. Namun, kesempatan kedua itu justru berbuah petaka.
"Terdakwa pernah mengancam saya dan anak-anak. Saat kejadian, anak saya dipukul menggunakan badik yang masih berada dalam sarungnya, kemudian terdakwa mengambil parang dan mengancam akan membunuh anak saya," ungkap LU dengan suara bergetar di ruang sidang. Suasana mencekam di dalam rumah mereka diungkapkan lebih detail oleh anak pertama terdakwa. Ia menceritakan bahwa malam itu dirinya sedang berada di dalam kamar sebelum sang ayah tiba-tiba datang membawa badik dan langsung memukulnya.
Beruntung, korban sempat menangkis dan berhasil merebut badik tersebut dari tangan ayahnya. Namun, tindakan itu justru membuat YJ semakin gelap mata. Pria itu langsung mengambil sebilah parang dan berbalik memburu darah dagingnya sendiri.
"Saya lari keluar rumah karena takut. Saat itu ayah sudah membawa parang dan mengacungkannya ke arah saya sambil mengatakan akan membunuh saya," kenang korban di hadapan majelis hakim.
Berdalih Mabuk Miras di Lapangan Merdeka
Mendengar kesaksian istri dan anaknya, YJ tidak berkutik. Terdakwa langsung mengakui semua perbuatan kasarnya tersebut di depan hakim. Kendati demikian, ia berkilah bahwa aksi nekatnya itu terjadi di luar kendali karena pengaruh alkohol.
"Saat itu saya dalam pengaruh minuman keras setelah minum di Merdeka," aku YJ pelan, merujuk pada kawasan Lapangan Merdeka Balikpapan tempatnya menenggak miras sebelum pulang ke rumah.
Sidang perkara pengancaman berat ini akan terus berlanjut. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tuntutan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. (*)
Editor : Indra Zakaria