PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said Samarinda. Tersangka berinisial EFS diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,22 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (24/6/2026) oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Samarinda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
EFS diketahui menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M Said Samarinda pada tahun 2024.
Dalam perkara tersebut, EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melalui proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga merekayasa transaksi top up atau tambahan pinjaman dengan membuat kredit baru tanpa terlebih dahulu melunasi kredit lama, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara dalam siaran persnya menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang Maret hingga Agustus 2024.
"Terhadap tersangka EFS telah dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda," demikian keterangan resmi Kejari Samarinda.
Berdasarkan hasil penyidikan, EFS diduga menggunakan user dan password aplikasi PASSION milik kasir untuk mengakses sistem dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Modus yang digunakan antara lain menerima uang pelunasan kredit dari nasabah namun tidak memproses pelunasan melalui sistem maupun menyetorkannya ke perusahaan. Meski demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat kredit baru bagi nasabah yang mengajukan penambahan pinjaman maupun perpanjangan kredit tanpa melakukan pelunasan atas pinjaman sebelumnya. Dana pencairan kredit baru disebut ditransfer secara non-tunai ke rekening yang digunakan oleh tersangka.
Hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah. Barang jaminan dalam kredit tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.
Penyidik menyebut praktik tersebut dilakukan melalui sejumlah modus, yakni menahan proses pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.224.556.300.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, EFS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Samarinda, Dr. Haedar, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan.
EFS dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ketentuan yang sama. (*)
Editor : Indra Zakaria