PROKAL.CO, SAMARINDA - Gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di ruang guru SKB (Sekolah Kegiatan Belajar) Negeri 3 Samarinda. Dua orang terduga pelaku berinisial YMA dan AR ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Dr. Iswanto SH MH yang mendampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di ruang guru SKB Negeri 3 Samarinda, Jalan HM Rifadin, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Usai menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir," ujar Iswanto.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil curian dari ruang guru sekolah tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit monitor komputer merek Acer warna silver, satu unit keyboard, satu unit adaptor, dua unit mouse warna hitam, satu unit printer Epson EcoTank L5290, serta satu dus printer.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah membobol ruang guru SKB Negeri 3 Samarinda pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka juga mengaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau sebagai sarana saat menjalankan aksi pencurian tersebut.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun tindak pidana serupa di lokasi berbeda. (*)
Editor : Indra Zakaria