PROKAL.CO- Satpolairud Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan empat pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anak buah kapal (ABK) Tugboat (TB) Mahakam Indah. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Gang 5, Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, hanya sehari setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan keributan di atas kapal tersebut viral dan menghebohkan jagat media sosial.
Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda, Ipda Zaqi Ur Rahman, mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PU (23), AR (26), MAM (19), dan YDWS (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, beberapa di antara pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap terlibat dalam aksi premanisme di wilayah perairan.
Aksi premanisme ini bermula ketika TB Mahakam Indah sedang berlayar menuju pangkalan di Sengkotek di perairan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Sebuah perahu ces yang ditumpangi oleh keempat pelaku tiba-tiba memepet dan mendekati kapal. Setelah berhasil naik ke atas dek, mereka memaksa meminta bahan bakar minyak jenis solar kepada korban yang berinisial NW (19). Karena solar yang ada merupakan bahan bakar operasional yang tidak boleh dikeluarkan sembarangan, korban dengan tegas menolak permintaan tersebut.
Penolakan itu rupanya memicu amarah para pelaku. Salah satu dari mereka mencoba merangsek masuk ke ruang mesin sembari berteriak menanyakan barang apa saja yang bisa dijarah. Ketika NW berusaha menghalangi tindakan kriminal tersebut, ia justru langsung dihujani pukulan oleh pelaku yang kemudian diikuti oleh tiga rekannya yang lain.
Dalam pengeroyokan yang tidak seimbang itu, salah seorang pelaku bahkan nekat menggunakan papan dayung untuk menghantam tubuh korban hingga papan tersebut patah. Akibat aksi brutal ini, NW mengalami luka robek dan lebam pada betis kanan. Sang nahkoda kapal, yang kebetulan merupakan ayah kandung korban, tidak berkutik dan tidak dapat keluar menyelamatkan anaknya karena akses dari anjungan dihalangi oleh rekan-rekan pelaku.
Berbekal rekaman video viral serta penyelidikan intensif di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak dan menciduk keempat pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu unit perahu ces berwarna cokelat kemerahan, patahan papan dayung yang digunakan untuk menganiaya korban, sepasang sandal, jaket hitam, serta hasil visum medis milik korban.
Keempat terduga pelaku kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi mata guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Editor : Indra Zakaria