Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pria di Samarinda Tusuk Mantan Rekan Kerja dengan Sangkur, Dipicu Dendam Perselisihan Lama

Muhamad Yamin • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:24 WIB
Barang bukti.
Barang bukti.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial MD (26) ditangkap aparat Polsek Sungai Kunjang usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap mantan rekan kerjanya, MT, di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita. Korban mengalami luka setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis sangkur di bagian kepala.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarungnya sepanjang sekitar 30 sentimeter, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, aksi penganiayaan tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban yang pernah bekerja bersama di sebuah perusahaan sekitar enam bulan lalu.

Saat itu, keduanya sempat terlibat cekcok setelah korban merasa tersinggung dengan ucapan pelaku. Tiga bulan kemudian, pelaku mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority.

Perselisihan kembali memanas pada Selasa (30/6/2026) malam. Ketika sedang berjaga sambil bermain gim PUBG di pos keamanan, pelaku mengucapkan kata "kenapa" kepada teman bermainnya melalui telepon genggam.

Korban yang melintas diduga mengira ucapan itu ditujukan kepadanya. Korban kemudian menghampiri pelaku dan bertanya, "Apa?" Pelaku membalas dengan mengatakan "Kenapa?" sembari mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga agar korban pergi.

Korban akhirnya meninggalkan lokasi sambil mengatakan, "Tunggu kamu ya."

Keesokan harinya, Rabu sore, korban kembali mendatangi pelaku di Guest House Priority. Pertemuan itu berujung perkelahian hingga pelaku mengeluarkan sangkur dan menusukkan senjata tersebut satu kali ke arah kepala korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sangkur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda